- Views: 2K
- Balasan: 1
Pengelolaan kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya, demi peningkatan kualitas pembelajaran murid.
Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:
Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.
Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
Guru ASN: Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
Kepala Sekolah (sebagai atasan): Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.
Guru non ASN (Dianjurkan): Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.
Kepala Sekolah (sebagai pegawai): Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melaku.
Video Tutorial Pengelolaan Kinerja Guru
Video Tutorial Pengelolaan Kinerja Guru untuk Kepala Sekolah
J : Anda dapat menghubungi Operator Sekolah untuk melakukan perubahan jenis PTK yang sesuai melalui Dapodik.
T : Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu sub indikator pada tahap Perencanaan Kinerja di Praktik Kinerja?
J : Pada tahap Perencanaan Kinerja, Pendidik hanya dapat memilih satu sub indikator peningkatan sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif.
T : Apakah jika saya sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga saya membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja?
J : Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.
T : Apakah Perencanaan Kinerja hanya dapat dilakukan pada bulan pertama di setiap semester baru?
J : Penyusunan Perencanaan Kinerja disarankan dilakukan pada bulan pertama di setiap semester baru. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Pendidik dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
Tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan Kinerja untuk guru terdiri dari tiga tahapan, yaitu:
- Perencanaan
- Pelaksanaan
- Penilaian
Di tahap pelaksanaan, Kepala Sekolah akan melakukan Observasi Kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM.
Pada tahap Penilaian, Kepala Sekolah dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk Predikat Kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN.
Sasaran Pengguna Pengelolaan Kinerja
Guru ASN: Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN
Kepala Sekolah (sebagai atasan): Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja, KS adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.
Guru non ASN (Dianjurkan): Guru non-ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.
Kepala Sekolah (sebagai pegawai): Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melaku.
Panduan Lengkap Pengelolaan Kinerja Guru PMM
Video Tutorial Pengelolaan Kinerja Guru
Video Tutorial Pengelolaan Kinerja Guru untuk Kepala Sekolah
Link penting Pengelolaan Kinerja di PMM
- PERDIRJEN GTK NO 7607/B.B1/HK.03/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
- SEB NO 17 DAN NO 09 2023 Tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru
- Panduan Substansi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
- Fitur Pengelolaan Kinerja
- Pusat Informasi Pengelolaan Kinerja
Link Pengelolaan Kinerja Guru
- Infografik Pengelolaan Kinerja Guru
- Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja - Untuk Guru
- Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja - Untuk Atasan
Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
- Infografik Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah
- Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja - Untuk Kepala Sekolah
Pertanyaan yang Sering Diajukan
T : Apa yang harus dilakukan jika saya tidak bisa akses Pengelolaan Kinerja dikarenakan Jenis PTK berbeda?J : Anda dapat menghubungi Operator Sekolah untuk melakukan perubahan jenis PTK yang sesuai melalui Dapodik.
T : Apakah memungkinkan untuk memilih lebih dari satu sub indikator pada tahap Perencanaan Kinerja di Praktik Kinerja?
J : Pada tahap Perencanaan Kinerja, Pendidik hanya dapat memilih satu sub indikator peningkatan sebagai fokus utama. Hal ini dilakukan untuk memastikan perencanaan yang terfokus dan pengembangan yang lebih efektif.
T : Apakah jika saya sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, apakah perlu juga saya membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di e-Kinerja?
J : Apabila Anda sudah membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di Pengelolaan Kinerja PMM, Anda tidak perlu membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) karena Pengelolaan Kinerja PMM telah terintegrasi dengan e-Kinerja. Kecuali Anda adalah Guru atau Kepsek dibawah naungan Kemenag maka untuk sementara ini Anda masih perlu mengisi pada sistem e-Kinerja BKN saja.
T : Apakah Perencanaan Kinerja hanya dapat dilakukan pada bulan pertama di setiap semester baru?
J : Penyusunan Perencanaan Kinerja disarankan dilakukan pada bulan pertama di setiap semester baru. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan Pendidik dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Perencanaan Kinerja.
Terakhir diedit: