- 14 Feb 2023
- 112
- 54
- 47
- 28
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) mencakup 17 temaseperti ditunjukkan pada gambar berikut.
Ketujuh belas tema Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 PBB dikelompokkan ke dalam empat pilar,yaitu pilar pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola. Meskipun terbagi dalammasing-masing pilar, tetapi dalam pelaksanaannya keempat pilar tersebut saling berkaitan dan salingmendukung untuk tercapainya pembangunan berkelanjutan. Keempat pilar pembangunan tersebut dapatkamu cermati pada bagan berikut.
Pilar Sosial
Ketujuh belas tema Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030 PBB dikelompokkan ke dalam empat pilar,yaitu pilar pembangunan sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola. Meskipun terbagi dalammasing-masing pilar, tetapi dalam pelaksanaannya keempat pilar tersebut saling berkaitan dan salingmendukung untuk tercapainya pembangunan berkelanjutan. Keempat pilar pembangunan tersebut dapatkamu cermati pada bagan berikut.
Pilar Sosial
- Pembangunan Lingkungan TPB/SDGs adalah tercapainya pengelolaan SDAdan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan.
- Pilar pembangunan lingkungan meliputi agenda nomor 6, 11, 12, 13, 14, dan 15.
- Pembangunan Ekonomi TPB/SDGs adalah tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui berkelanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri, inklusif, infrastruktur memadai, serta energi bersih yang terjangkaudan didukung kemitraan.
- Pilar pembangunan ekonomi meliputi agenda nomor 7, 8, 9, 10, dan 17.
- Pembangunan Sosial TPB/SDGs adalah tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yangberkualitas secara adil dan serta untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
- Pilar pembangunan sosial meliputi agenda nomor 1, 2, 3, 4, dan 5.
- Pembangunan Hukum dan Tata Kelola TPB/SDGs adalah terwujudnya kepastian hukum dan tatakelola yang efektif, transparan, akuntabel, serta partisipatif untuk menciptakan stabilitaskeamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.
- Pilar pembangunan hukum dan tata kelola meliputi agenda nomor 16.