Nurasis Anggota baru Daftar 17 Aug 2022 Pesan 9 Skor reaksi 3 Poin 3 21 Sep 2022 #1 Apa kewenangan presiden sebagai kepala negara?
Hairun Anggota Guru Daftar 15 Aug 2022 Pesan 32 Skor reaksi 28 Poin 18 21 Sep 2022 #2 Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia berwenang: Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia berwenang: Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1) Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12) Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2) Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3) Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)