Apa Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara?

Nurasis

Anggota baru
Daftar
17 Aug 2022
Pesan
9
Skor reaksi
3
Poin
3
Apa kewenangan presiden sebagai kepala negara?
 
Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia berwenang:
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)
  3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)
  4. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)
  6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)
  7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
 

Anggota online

Back
Top
AdBlock Detected

Ups!, Pemblokir iklan Anda aktif.

Untuk pengalaman situs terbaik, harap nonaktifkan AdBlocker Anda karena pemblokir iklan juga memblokir fitur-fitur bermanfaat dari situs web kami.

Saya telah menonaktifkan AdBlock.