Apa Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara?

Sebagai kepala negara, presiden Republik Indonesia berwenang:
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1)
  3. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2)
  4. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
  5. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 1 dan 2)
  6. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 3)
  7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
 
Similar content Most view View more

Anggota online

Tak ada anggota yang online sekarang.
Back
Top