Pergeseran kebijakan pendidikan ke arah desentralisasi telah memberikan lebih banyak kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sistem pendidikan di tingkat lokal. Pemerintah daerah yang dimaksud adalah provinsi atau kabupaten. Meskipun desentralisasi dapat mendekatkan pengelolaan dengan kebutuhan lokal, tetapi ada risiko terjadi ketidaksetaraan pendidikan antara daerah yang maju dan terpencil karena perbedaan sumber daya dan akses.